Bawaslu Akan Investigasi Para Caleg yang Melaporkan Dana Kampanye Rp 0
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) akan menelusuri laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang telah disampaikan peserta Pemilu 2019. Penelusuran dilakukan lantaran terindikasi banyak kejanggalan dalam LPSDK, terutama dari para calon legislatif (Caleg). Mereka dalam LPSDK menyampaikan dana yang diterima untuk kampanye Rp 0 atau tidak ada sama sekali.
"Kita akan investigasi. Kami rasa itu tidak rasional. Kami akan minta Bawaslu di kabupaten kota untuk melakukan klarifikasi. Caranya, yakni dengan menyandingkan LPSDK dengan LADK laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye LPPDK," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun di kantornya, Semarang, Selasa (8/1).
Selain banyak Caleg yang melaporkan LPSDK Rp 0, Bawaslu juga menduga banyak Parpol yang belum melaporkan tim kampanye ke KPU. Sedangkan dari 16 parpol, diketahui baru tujuh parpol yang menyerahkan data kampanye.
"Ketujuh parpol itu yakni PKB, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Berkarya, PKS dan Partai Demokrat," jelasnya.
Selain Parpol, ada calon DPD Jateng yang belum menyerahkan daftar tim kampanye. Dari 20 calon DPD di Jateng, baru 10 yang menyampaikan data tim kampanye, yakni Bambang Sadono, Bambang Sutrisno, Darwito, Denty Eka Widi Pratiwi, Isnan Ahmad Juhardani, Jamun, Kholison, Muh Mahsun, Mujiburrohman, dan Naibul Umam Eko Sakti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnya