Bawa psikotropika, WN Inggris ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis psikotropika yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial ASH (48).
Pelaku diamankan pada (24/1) sekitar pukul 02:45 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, ketika menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 rute Bangkok Don Mueang menuju Denpasar.
Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Bali mengatakan bahwa, tersangka yang berprofesi sebagai computer analyst, kedapatan memiliki psikotropika.
Hal itu, ditemukan ketika petugas mencurigai tersangka dan saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan X-ray. Dari hasil tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Kemudian diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik ASH, ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek Solina dan Diazepam tablets BP 5 mg berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan Centaur yang tidak diberitahukan pada Customs Declaratio," Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Kantor Bea Cukai, Ngurah Rai, Kamis (22/2).
"Selain itu, terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet," lannjut fia.
Menurut Himawan, ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, ASH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2017, Diazepam termasuk dalam daftar Psikotropika golongan IV. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan.
"Bagi wisatawan atau warga negara asing, yang memasuki wilayah negara Indonesia kepemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan atau kepentingan pribadi. Dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya