Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa narkoba 3,2 kilogram dalam ransel dan magic com dari Malaysia, Ahmadi ditangkap

Bawa narkoba 3,2 kilogram dalam ransel dan magic com dari Malaysia, Ahmadi ditangkap narkoba 3,2 kilogram. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Satu orang ditangkap, berasal Madura.

Ahmadi alias Madi bin Bunadin (35), warga Dusun Panjelin, Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Dari tangannya, BNN mengamankan barang bukti sabu sebanyak delapan bungkus beratnya sekitar 3,2 kilogram.

Brigjen Bambang Budi Santoso Kepala BNN Provinsi Jawa Timur menjelaskan, tersangka ditangkap petugas BNN pada Kamis (3/5) di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran. Tepatnya di dekat pos polisi pintu masuk jembatan Tol Suramadu.

Saat itu, tersangka baru saja menerima paketan barang berupa sabu dari Malaysia yang langsung dibawanya ke Indonesia menggunakan jalur laut dan tiba di Jakarta.

Setelah itu, barang haram itu dibawa menggunakan transportasi darat bus menuju ke Madura. Namun, sesaat mau masuk di pintu Tol Jembatan Suramadu, tepatnya depan kantor polisi, bus dinaiki tersangka dihentikan petugas BNN.

"Dari Johor mereka menggunakan kapal sampai ke Riau, dilanjut lagi hingga ke Jakarta. Dari Jakarta menggunakan bus melalui jalur darat dan barang diterima oleh tersangka yang akan dilanjutkan ke Madura melalui Jembatan Suramadu," kata Bambang, Kamis (24/5).

Saat berada di pintu masuk Tol Jembatan Suramadu, lanjut Bambang, petugas menghentikan bus yang dinaiki tersangka setelah mendapatkan informasi sebelumnya.

Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu tersimpan di dalam tas ransel 1,7 kilogram dan 1,5 kilogram disembunyikan dalam magic com. "Jadi totalnya 3,2 kilogram," urai dia.

Pada petugas, tersangka Ahmadi mengaku membawa narkoba dari Malaysia atas perintah temannya. Dia dijanjikan komisi jika berhasil membawa tas ransel dan magic com ke tangan pemesan.

"Saya hanya disuruh untuk membawa saja. Kalau sampai di Madura nantinya berhasil, akan mendapat komisi Rp 5 juta," aku tersangka.

Hasil tangkapan narkoba itu kini langsung dimusnahkan petugas BNN, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP