Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Minuman Keras Saat Reses di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Tikep Disidang BK

Bawa Minuman Keras Saat Reses di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Tikep Disidang BK Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Dua anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabessy yang melanggar kode etik DPRD akan disidangkan pada 27 Mei 2021 nanti.

"Kalau Muhammad Hi Fatah, kami hanya menunggu putusan, sedangkan Abd Jalal Maradjabessy, BK sudah agendakan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, karena 24-28 Maret 2021 yang lalu, DPRD menggelar rapat alat kelengkapan, maka BK memasukkan agenda kedua kasus pelanggaran kode etik tersebut," kata Ketua BK DPRD Kota Tikep Abd Kadir Hamzah, di Ternate, Rabu (26/5) seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus pelanggaran kode etik dua anggota DPRD ini, di antaranya Muhammad Hi Fatah telah melecehkan lembaga dengan melakukan reses tidak sesuai mekanisme di Desa Kosa, dan Abd Jalal Maradjabessy dengan pelanggaran telah membawa minum keras bersama empat rekannya di bulan suci Ramadan.

Untuk kasus Fatah, pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah melakukan sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Maret yang lalu. Dari sidang itu, BK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Kosa dan seorang pemuda yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kadir, BK sudah membuat undangan dan tinggal ditandatangani oleh Ketua DPRD Tikep untuk menghadiri sidang putusan sanksi terhadap Muhammad Hi Fatah dan Abd Jalal Maradjabesy menghadiri sidang pemeriksaan.

Dia menambahkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Abd Jalal Maradjabesy telah melalui proses hukum, baik polisi maupun Pengadilan Negeri Soasio, akan tetapi DPRD sebagai lembaga, mempunyai tata tertib dan kode etik DPRD.

"Jadi kami tetap memproses kode etik, walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Soasio. Tetapi sebagai anggota DRPD, dia punya aturan tersendiri yang dia harus jaga," katanya pula.

Sedangkan di dalam sidang kode etik nantinya, Kadir mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Abd Jalal Maradjabessy berat atau ringan sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP