Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kera Sumatera, truk di Tol Tangerang-Merak hantam kontainer

Bawa kera Sumatera, truk di Tol Tangerang-Merak hantam kontainer monyet. ©2012 Merdeka.com/Slamet Nusa

Merdeka.com - Sindikat penyelundupan kera dari Sumatera berhasil terungkap setelah sebuah truk dengan nopol BE 9842 VF bermuatan kera ini mengalami kecelakaan di Tol Tangerang-Merak. Polisi yang mengetahui adanya kera di truk tersebut lantas memanggil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang untuk mengamankan 79 kera itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, truk tersebut mengalami kecelakaan setelah polisi mengetahui bahwa truk tersebut bermuatan kera dan mengejarnya di dalam jalan tol. Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, tiba-tiba truk menghantam sebuah kontainer di Tol Balaraja-Tigaraksa Tangerang.

Akibat kecelakaan tersebut, sopir dan kernet truk harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah tulang. Sementara pemilik kera melarikan diri dan sebanyak 79 kera jenis buntut panjang yang berada dalam box tumpukan pisang langsung diamankan oleh petugas.

"Kami sudah mata-matai, kami intai terus. Karena dalam pengejaran kelihatannya sopir tidak konsentrasi membawa mobil akhirnya tabrakan," jelas Kepala Seksi Konservasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Serang Andri Ginson.

Andri mengungkapkan, sindikat ini melakukan operasinya dengan modus baru, menyembunyikan hewan yang akan diselundupkan dengan menumpukkan buah-buahan di atas kandangnya saat dibawa menggunakan truk.

"kalo kita lihat truknya hanya membawa pisang sampai menumpuk, tapi di dalamnya ada kera-kera ini," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan sopir dan kernet, Rencananya puluhan kera dari Lampung ini dan akan dibawa menuju ke Jakarta, yang diduga akan dijual untuk keperluan rumah makan.

"Pasarnya di luar negeri. Di sini kurang diminati. Mungkin untuk hiasan dan ada juga yang konsumsi. Otaknya ada gizi tertentu," jelasnya.

Aksi penyelundupan ini dapat diancam dengan denda sebesar Rp 250 juta karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP