Bawa kayu dari hutan konservasi, sopir dan kondektur truk ditangkap polisi
Merdeka.com - Pembalakan kayu secara ilegal masih marak terjadi. Kali ini, polisi menangkap dua orang, sopir dan kondektur truk yang membawa dan menjual kayu hasil illegal logging di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Kita mengamankan seorang sopir dan kernet (kondektur) truk inisial DSH (28) dan MA (18). Mereka membawa kayu jenis Meranti yang memiliki nilai tinggi. Jumlahnya sekitar 10 kubik," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting kepada merdeka.com, Rabu (1/8).
Ginting menyebutkan, kayu olahan setengah jadi tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar di areal hutan konservasi. Sebab sopir tak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu tersebut.
"Diduga kayu dari hutan konservasi. Meski demikian, kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam karena dua pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut," kata Dasmin.
Penangkapan itu berawal ketika polisi sedang melakukan patroli di jalanan. Kemudian, melintas sebuah truk di jalan lintas Batang Cenaku-Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sopir truk yang terlihat sarat muatan tersebut berupaya menghindari polisi yang sedang bertugas patroli. Merasa ada yang aneh, kemudian polisi mengejar truk tersebut hingga berhasil dihentikan.
"Lalu petugas memeriksa muatan truk dan dokumen serta sopirnya. Ternyata mereka membawa kayu dalam jumlah banyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dasmin.
Kedua pelaku serta truk warna kuning berpenutup terpal dan berisi kayu olahan itu dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya