Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Kabur Uang Pembeli, Kepala Diler Yamaha Yogyakarta Dilaporkan ke Ombudsman

Bawa Kabur Uang Pembeli, Kepala Diler Yamaha Yogyakarta Dilaporkan ke Ombudsman Korban Penipuan Kepala Diler Yamaha. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Tiga orang korban penipuan kepala diler motor Yamaha, PT. Harpindo berinisial IG melaporkan kasusnya ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Senin (18/2). Salah satu korban penipuan oleh IG ini adalah seorang kontributor tv nasional di Yogyakarta, Andreas Sigit (38).

Sigit menerangkan jika dirinya telah membayar cash uang pembelian Yamaha tipe N-Max kepada IG sebesar Rp 27.200.000. Uang pembelian itu diserahkan Sigit kepada IG di kantor diler Yamaha Harpindo Cabang Monjali, Yogyakarta pada November 2018 yang lalu.

"Jadi uangnya saya serahkan kepada IG. IG kemudian langsung menyuruh admin (dealer) untuk menghitung uang yang saya bawa. Setelah itu saya diberikan kwitansi bukti pembayaran," ujar Sigit.

Sigit menerangkan setelah menyerahkan uang ternyata sepeda motor yang diidamkannya tak kunjung datang. Sigit justru mendapatkan kabar jika IG ditangkap petugas Polres Sleman karena kasus penipuan.

Sigit pun beberapa kali mencoba mengurus ke pihak diler. Namun hingga saat ini, tak ada kejelasan dari diler. Hingga akhirnya Sigit bersama korban lainnya melaporkan kasus yang dialaminya ke LOD DIY.

"Saya berulang kali ke diler. Tapi tak ada jawaban pasti justru seakan-akan lepas tangan. Saya jadi bingung. Saya cuma ingin hak saya dipenuhi oleh diler. Saya ingin motor yang sudah saya bayar segera diantar kalau tidak ya kembalikan uang saya," ungkap Sigit.

Menanggapi laporan dari korban penipuan kepala diler Harpindo itu, Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LOD DIY, Suki Ratnasari mengatakan jika pihaknya akan mengundang PT Harpindo untuk dimintai keterangan terkait pemenuhan hak-hak konsumen yang dikeluhkan.

"Setelah ini kami akan mengundang, kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak PT Harpindo.Ini (PT Harpindo) kan sudah berbadan hukum. Artinya siapapun (kepala cabang) yang ada disitu bertindak untuk dan atas nama PT. Kalau di dalam perjanjian jual beli atau dalam peristiwa jual beli, apa lagi ini cash harusnya ada uang, ada barang itu," papar Suki.

Suki menambahkan terkait kasus penipuan konsumen itu, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apapun. Suki menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil klarifikasi dengan PT. Harpindo.

"Kalau secara garis besar kami sih menilai memang ada prinsip-prinsip etika usaha yang indikasinya dilanggar. Tapi untuk lebih jauhnya kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak PT Harpindonya," pungkas Suki.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP