Bawa kabur dan mencabuli pacarnya, pemuda 19 tahun diciduk polisi
Merdeka.com - Polsek Tapung Hulu Resor Kampar menangkap seorang tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur berinisial ND (17), warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar Riau. Pelaku diketahui berinisial AM, pemuda berusia 19 tahun sekaligus kekasih korban.
"Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AM (19) warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Rabu (28/9).
Dikatakan Edy, penangkapan ini dilakukan karena AM dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 19 September 2016 lalu. Terkuaknya kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9) lalu.
"Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan," ucapnya.
Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai ND sudah dinodai pacarnya. Kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli pacarnya disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (5/7).
"Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya itu," kata Edy.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan," imbuh Edy.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M. Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di PT. Murini Duri 13 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada Selasa (27/9), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.
"Akinat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 290 KUHP," pungkas Edy.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya