Bawa celurit, bocah SMP digelandang ke kantor polisi
Merdeka.com - AF (14) terpaksa digelandang ke kantor polisi lantaran kedapatan membawa celurit. Bocah yang masih duduk di kelas VIII SLTP tersebut dibekuk saat sedang berada di depan Alfamart, Jalan Albarkah, Manggarai Selatan, Tebet, Selasa (21/05) sore.
"Kuat dugaan, senjata tajam tersebut akan digunakan pelaku sebagai alat tawuran," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Nico A Setiawan, saat dihubungi, Selasa (21/5).
AF diciduk saat anggota Babinkamtibmas Kelurahan Manggarai Selatan, Aiptu Hadi Purnomo yang curiga melihat gerak-geriknya. "Pelajar ini dari sejak awal mondar-mondar di lokasi seperti sedang mencari seseorang," tuturnya.
Kemudian, lanjut Nico, anggota Babinkamtibmas tersebut langsung menghampiri AF guna menanyakan maksud kedatangannya di depan minimarket yang diketahui kerap terjadi tawuran antar pelajar di lokasi tersebut.
"Ketika ditanya, pelaku berusaha menghindar dan mencoba melarikan diri," terangnya.
Kecurigaan anggota Babinkamtibmas tersebut pun semakin jadi dan langsung menggeledah isi tas AF.
"Saat diperiksa, ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit. Pelajar ini kemudian digelandang ke Mapolsek Tebet bersama barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Nico, pelajar tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hingga kini pelaku masih dalam proses penyidikan terkait kepemilikan senjata tajam.
"Pelajar itu sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya