Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia, TKI Ilegal Ditangkap di Tanjung Balai
Merdeka.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap personel Polres Tanjung Balai, Sumut. Dia kedapatan membawa 8 Kg sabu-sabu sepulangnya dari Malaysia.
TKI yang ditangkap yakni Munawir alias Nawir (30), warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh.
"Tersangka ditangkap di tangkahan di Jalan Garuda, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (21/7).
Penangkapan Awaluddin berawal dari informasi yang didapat Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai mengenai adanya beberapa TKI ilegal yang pulang dari Malaysia dan akan memasuki wilayah Tanjung Balai. Mereka diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penyelidikan dilakukan. Petugas menemukan 1 unit kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan di Jalan Garuda, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai.
"Kemudian seluruh TKI ilegal beserta tekong kapal diamankan ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan," jelas Irfan.
Total 43 TKI yang diamankan, 32 orang laki-laki dan 11 perempuan. Selain itu terdapat 1 balita yang dibawa TKI. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan para TKI, petugas mendapati 8 bungkus berisi total 8 Kg sabu-sabu dari tas ransel TKI bernama Munawir.
Dua bungkus dibalut lakban merah, sedangkan 6 lainnya menggunakan bungkus plastik kemasan Milo. Benda itu kemudian dites dan terbukti positif mengandung methampethamine.
Munawir kemudian diperiksa dengan mendalam. Sementara 42 TKI ilegal yang diamankan dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai.
Hasil interogasi awal, Munawir mengaku tas berisi sabu-sabu yang dibawanya merupakan titipan seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia. Dia diminta untuk membawanya ke Kota Tanjung Balai.
"Dengan janji setelah sampai di Kota Tanjung Balai akan dijemput seseorang dan akan diberi uang sebesar Rp5.000.000," jelas Irfan.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai. Irfan mengatakan kasus penyelundupan narkoba ini masih dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya