Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 440 karung bawang merah ilegal, 2 sopir dibekuk polisi

Bawa 440 karung bawang merah ilegal, 2 sopir dibekuk polisi Polda Riau amankan bawang ilegal. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penangkapan bawang merah ilegal sebanyak 440 karung di jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru Riau. 2 Orang sopir yang membawa bawang tanpa dokumen resmi itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, yang mengendarai mobil Grand Max BM 9715 TK yang membawa bawang itu, sopir bernama Ilham Zam (24) warga kelurahan Maharatu Pekanbaru.

Ilham membawa muatan lebih kurang 215 karung. Masing-masing karung dengan berat 9 kilogram bawang merah yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau, tanpa dokumen dan surat-surat barang yang resmi.

"Sedangkan Mobil Mitsubishi L300 BM 8337 FB, sopirnya bernama Samsir (40) warga Kabupaten Kampar, dengan muatan lebih kurang 225 karung bawang merah, dengan berat masing-masing karung 9 kg, yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Bantan Bengkalis tanpa dokumen dan surat- surat barang," kata Guntur.

Menurut Guntur, saat akan dilakukan penangkapan, keduanya sempat berusaha kabur hingga akhirnya berhasil dihentikan dan dibekuk polisi tanpa perlawanan. Namun kedua sopir beralasan bawang merah yang mereka bawa milik orang lain.

"Kami sudah meminta keterangan supir terkait barang bawaan mereka yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," katanya.

Guntur menjelaskan, total jumlah bawang merah yang diangkut kedua sopir tersebut sebanyak 440 Karung. Menurutnya, berdasarkan keterangan sopir, rencananya bawang merah itu akan dibongkar di daerah pasar pagi Arengka Pekanbaru.

"Kedua sopir masih berstatus saksi, kita masih mencari siapa pemilik barang tanpa dokumen resmi ini," jelas Guntur.

Jika terbukti berdagang bawang tanpa izin resmi, pemilik bawa merah itu akan dijerat Pasal 31 juncto Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli pangan dan tumbuh-tumbuhan, untuk pengamanan barang bukti itu," terang Guntur.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP