Bawa 25 Kg Sabu dari Aceh, Taufik Hidayat Divonis Pidana Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Taufik Hidayat alias Opik (47) karena membawa 25 kilogram sabu. Narkoba itu dibawa terdakwa dari Aceh untuk diserahkan ke pemesan di Lubuklinggau, Sumsel.
Dalam vonis yang dijatuhkan, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis dan pasal yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
"Mengadili secara sah dan meyakinkan pidana melawan hukum jadi perantara narkotika, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati," ungkap Erma dalam persidangan secara virtual di PN Palembang, Kamis (17/6).
Hakim menilai vonis itu berdasarkan pertimbangan dalam persidangan. Terdakwa tidak menyatakan permintaan maaf dan dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Semua barang bukti, termasuk mobil Pajero Sport dirampas untuk negara," ujarnya.Penasihat hukum terdakwa, Nalapraya Akbar mengatakan, kliennya tidak menerima putusan hakim karena merasa hanya menjadi korban dan dijebak. Oleh karena itu, mliennya mengajukan banding dengan harapan dibebaskan secara hukum.
"Dari segi manusiawi dan pembelaan kita keberatan hukuman mati. Klien kami dijebak, dia dihubungi kurir bawa alat-alat mobil ternyata ternyata isinya narkoba," kata dia.
Diketahui, polisi melakukan penggeledahan di mobil Pajero nomor polisi BG 1527 P yang dikemudikan terdakwa dan menemukan barang bukti di dalam kardus yang masing-masing terbungkus kemasan bertuliskan Guanyinwang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Balai Agung, Musi Banyuasin, Rabu (10/2).
Ketika itu terdakwa mengaku barang bukti milik seorang bandar asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, yang dari Aceh dan bakal dikirim ke Lubuklinggau. Dia diupah Rp15 juta untuk mengantar ke pemesan. Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani karet asal Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, PALI.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya