Bawa 15 karung pupuk produk Malaysia, Dwi dan Dian dibekuk polisi
Merdeka.com - Jajaran Polres Kapuas Hulu mengamankan Dwi Rahmadan dan Piet Dian Perdana, Jumat (10/6). Keduanya terbukti membawa 15 karung pupuk ilegal asal Malaysia.
Kasat Reskrim Kapuas Hulu, Iptu Charles Karimar mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu pada Jumat (10/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan jalan simpang Kecamatan Semitau. Saat itu kedua pelaku yang menggunakan mobil Kijang Inova Silver KB 1705 RR hendak membawa pupuk ilegal asal Malaysia ke Kabupaten Sintang.
"Saat dilakukan pengecekan di dalam mobil Inova, terdapat 15 karung pupuk cap Jembatan Jerman produk Malaysia, masing-masing karung berisi 50 kilogram," kata Charles seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Charles menjelaskan, bahwa pemilik pupuk tersebut adalah Diah Kusumawati (40), yang merupakan warga Kabupaten Sintang dengan alamat jalan Dr wahidin RT 002 RW 001, Sintang.
Saat ini 15 karung pupuk beserta mobil diamankan di Mapolres Kapuas Hulu sebagai barang bukti. Sedangkan sang pemilik akan segera dilakukan penangkapan.
Untuk tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pasal 113 Jo pasal 57 dan atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar untuk perdagangan. Sementara perlindungan konsumen ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya