Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Basuki Hariman pernah ngeluh soal bisnis kepada Patrialis

Basuki Hariman pernah ngeluh soal bisnis kepada Patrialis Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Basuki Hariman (BHR), tersangka pemberi suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, mengaku pernah mengutarakan keluhannya mengenai permasalahan impor kepada Patrialis. Keluhan itu disampaikan saat dia bertemu dengan Patrialis sekitar pertengahan tahun lalu.

"Saya juga sampaikan keluhan bagaimana peternak lokal ini pada collapse karena masuknya daging India yang banyak," ujar Basuki sebelum masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Patrialis Akbar, Jumat (27/1).

Meski tidak mengajukan judicial review tentang undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, dia mendukung penuh agar itu bisa diterima Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, selama undang-undang nomor 41 itu tidak dilakukan revisi hanya merugikan pengusaha biasa mengimpor daging dari free country.

"Saya sendiri juga impor daging dari Australia yah jauh lebih mahal ini mengganggu bisnis saya," tukasnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga. Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP