Baru Melangkah Keluar Penjara, Investor Pasar Turi Kembali Dijebloskan ke Rutan
Merdeka.com - Sempat menghirup udara bebas sejenak, Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa yang juga investor Pasar Turi ini kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Senin (19/11) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Hanya beberapa langkah kaki saja ia keluar dari pintu Rutan Medaeng, Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah mengadangnya.
Pengadangan ini dilakukan karena jaksa hendak menjebloskan kembali Henry ke tahanan dengan dasar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018.
Sempat terjadi adu mulut dan tarik menarik antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Henry pun terlihat memberontak dan meminta agar jaksa menunjukkan dasar penahanannya.
"Ada apa ini, ada apa," ujar Henry sembari menghindari jaksa yang menghadangnya.
"Kuasa hukum saudara sudah tahu. Kami hanya melaksanakan tugas untuk melakukan penahanan terhadap bapak," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso, yang melakukan penghadangan terhadap Henry.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Ia ditahan dalam kasus penipuan tanah dengan korban notaris Caroline C. Kalampung. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Kota Malang dengan kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Henry 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Sebelumnya, Henry ditahan dalam kasus penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Henry Jocosity Gunawan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menambahkan, masa penahanan Henry habis terkait dengan kasus kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar.
Dan kasus ini, Henry dilaporkan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi yakni, Teguh Kinarto, bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei, owner PT Siantar Top.
"Iya benar, masa penahanannya habis, dan semalam kita laksanakan putusan pengadilan tinggi terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan vonis 2 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini kuasa hukum terdakwa tengah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut. Namun, upaya tersebut tak menghalangi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan tinggi, menjebloskan kembali Henry ke tahanan.
Diketahui, Henry J Gunawan terbelit 3 kasus besar. Kasus pertama, Henry divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi.
Kasus kedua, Henry dilaporkan oleh Teguh Kinarto, bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei, owner PT Siantar Top atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai Rp 240 miliar.
Kasus ketiga, Henry dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat hak guna bangunan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya