Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru keluar penjara, Edi 'Kampret' nekat edarkan sabu jenis baru

Baru keluar penjara, Edi 'Kampret' nekat edarkan sabu jenis baru borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polresta Surakarta mengamankan Sukatno alias Edi 'Kampret' (47) seorang tersangka pengedar sabu jenis baru. Warga Sangkrah, Pasarkliwon tersebut ditangkap pada Selasa (20/2) petang di pinggir jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo.

Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket sabu seberat 41,14 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 500 ribu dan lainnya. Edi merupakan residivis yang baru keluar dari LP Nusakambangan.

"Yang kita amankan ini termasuk sabu jenis baru berupa serbuk kristal. Ini termasuk baru di Solo dan harganya relatif lebih mahal dibanding lainnya. Tersangka ini juga residivis yang baru saja keluar dari LP Nusakambangan," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Surakarta, saat konferensi pers, Jumat (2/3).

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Edy Sulistiyanto menyampaikan, sabu jenis baru atau salju tersebut hanya bisa didapatkan oleh pengedar jaringan profesional. Ia menduga para pengedar di tanah air mendapatkannya dari luar negeri.

"Kami menduga tersangka ini mendapatkan sabu salju ini dengan melibatkan jaringan dari luar negeri," jelas Edy.

Kepada petugas Edi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Peyok. Ia pun mengakui jika harga sabu tersebut lebih mahal. Sehingga ia mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

"Saya dapat dari Peyok dan saya jual Rp 1,5 juta per paket," katanya.

Selain Edi, Satnarkoba Polresta Surakarta juga mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka tertangkap di 7 lokasi yang berbeda.

Kedelapan tersangka tersebut adalah, Marwan Ardhi (34), Pramono alias Botak (26), Yanto Haryanto alias Yanto (41) Haryanto alias Pekok (34), Wahyu Quris (41), Sulis Setianto (41), Ilham rohim (20) dan Kurniawan Setiawan (41). Dari 9 tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 ons atau senilai sekitar Rp 100 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 muliar.

"Kepada para tersangka kita akan proses dan kita akan kembangkan terus. Kita masih telusuri terus sehingga jaringan yang diatasnya bisa terungkap," tutup Ribut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP