Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru empat gugatan citizen lawsuit yang dikabulkan pengadilan

Baru empat gugatan citizen lawsuit yang dikabulkan pengadilan Macet Jakarta. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dikabulkannya gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firmanda terhadap tiga tergugat, Gubernur DKI Jakarta, Presiden RI, dan anggota DPRD DKI Jakarta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan terobosan baru dalam hukum Indonesia. Karena seperti diketahui, gugatan citizen lawsuit belum diatur di Indonesia.

"Gugatan citizen lawsuit ini menjadi menarik bagi sarjana hukum di Indonesia. Citizen lawsuit belum ada hukumnya di Indonesia, sehingga hanya beberapa dari gugatan citizen lawsuit yang dikabulkan," kata Ngurah Anditya Ari Firmanda, Jumat (3/8).

Ngurah menambahkan, dari beberapa gugatan citizen lawsuit yang diajukan ke pengadilan, baru sedikit yang dikabulkan.

"Seingat saya, baru empat gugatan citizen lawsuit yang dikabulkan pengadilan," jelasnya.

Yang menarik, tambah Ngurah, semua gugatan citizen lawsuit, kebanyakan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, kedua penggugat yang merupakan advokat di Kantor Hukum Lex Regis mendaftarkan gugatannya dengan dasar gugatan kemacetan di Jakarta yang demikian parah. Keduanya meminta Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI untuk membuat sebuah kebijakan untuk mengatasi kemacetan tersebut dengan segera.

Setelah mendaftarkan gugatannya sejak 31 Januari, baru pada 31 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya tersebut. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP