Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Bebas Saat Program Asimilasi Covid-19, Ikhlas Ditangkap karena Jadi Kurir Ganja

Baru Bebas Saat Program Asimilasi Covid-19, Ikhlas Ditangkap karena Jadi Kurir Ganja Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir ganja di pinggir Jalan Pura Demak, Gang Pura Demak II, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/4) sekitar pukul 11.00 WITA. Kedua kurir bernama Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas (29). Keduanya adalah residivis. Ikhlas diketahui baru keluar penjara saat program asimilasi pencegahan Covid-19 kemarin. Barang bukti yang diamankan dua kilogram ganja.

"Untuk barang bukti dua paket dibungkusan dibalut lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga narkotika golongan satu, jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 2.013 gram bruto, dan juga satu unit handphone merek iPhone 7 warna hitam," Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (8/4).

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN, bahwa akan ada kiriman paket ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut, dan berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket. Namun dicurigai alamat itu palsu.

Sehingga petugas BNNP Bali tetap berada di sekitar perusahaan expedisi untuk menunggu si pengambil paket datang. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WITA, ada dua orang mendatangi expedisi dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang sudah dipantau petugas. Kemudian, paket itu diserahkan oleh petugas expedisi, namun kedua pelaku itu enggan mengambil lalu keluar dari kantor expedisi.

Selanjutnya, saat keluar itulah kedua pelaku itu diamankan oleh tim BNNP Bali. Saat itu pula diserahkan paket yang dicurigai dari petugas expedisi kepada kedua pelaku itu.

"Dari tangan keduanya disita dua paket narkotika jenis ganja dengan berat 2.013 gram bruto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suastawa.

I Putu Surya Dharma selaku Humas Kanwil Kemenkumham Bali saat dikonfirmasi membenarkan bahwa narapidana yang dibebaskan karena asimilasi covid-19 yaitu bernama Ikhlas.

Ikhlas dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Kemudian Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

"Jadi hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya saat dihubungi, Rabu (8/4).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP