Baru 5 orang mendaftar calon hakim agung dan hakim adhoc tipikor
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan baru ada lima orang mendaftarkan diri dalam seleksi calon hakim agung dan hakim adhoc tipikor, di Mahkamah Agung (MA) sejak pendaftaran dibuka beberapa waktu lalu.
Perkembangan pendaftaran ini disampaikan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap, usai sosialisasi penerimaan calon hakim agung dan hakim adhoc tipikor di MA di Pengadilan Tinggi Medan, Senin (5/2).
Meski sejauh masih minim peminat, Maradaman optimis peserta akan terus bertambah menjelang penutupan pendaftaran. "Pengalaman panitia, biasanya kalau sudah mendekati, seminggu sebelum penutupan biasanya membeludak. Sekarang kan masih mempersiapkan persyaratan," kata Maradaman.
Pendaftaran calon hakim agung dibuka hingga 26 Februari. Sementara pendaftaran hakim adhoc tipikor di Mahkamah Agung akan berlangsung hingga 2 Maret.
Maradaman mengatakan, pada periode ini dibutuhkan delapan hakim agung. Dia merinci, mereka akan mengisi satu posisi di kamar agama, empat hakim perdata, satu hakim di kamar pidana, satu hakim di kamar peradilan militer, dan satu hakim di kamar tata usaha negara. Sementara itu, hakim adhoc tipikor yang dibutuhkan MA saat ini yaitu tiga orang.
Maradaman melanjutkan, sosialisasi penerimaan hakim agung dan hakim adhoc tipikor itu digelar di tujuh kota di Indonesia. Masing-masing Medan, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bandung, Samarinda, dan Padang.
Sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat ikut mendaftarkan diri. Selain itu, diharapkan pula muncul hakim agung dan hakim adhoc tipikor berkualitas, bersih, dan berintegritas.
"Sosialisasi dan penjaringan hakim agung dan hakim adhoc tipikor Mahkamah Agung 2016 merupakan langkah jemput bola yang dilakukan KY, untuk menjaring para calon di tujuh kabupaten/kota yang dianggap potensial. Salah satunya kita lakukan di Kota Medan," jelas Maradaman.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sapa Pendukung di JIS: Supertor Bola Itu Tidak Pernah Dibayar Malah Beli Tiket
Cak Imin memuji antusiasme masyarakat yang menghadiri kampanye pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaSempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif
20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaSemangat Pemilih Pemula, Ratusan Pelajar Bakal Berikan Hak Suara saat Pemilu
Ratusan pelajar di Kampar tercatat sebagai pemilih pemula di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaTak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru
Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaPertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN
Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya