Bareskrim ungkap sindikat perdagangan orang dengan modus visa umrah
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus baru perdagangan manusia menggunakan visa umrah. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto diduga modus ini bekerjasama dengan orang kedutaan yang tergabung dalam 19 negara di Timur Tengah yang masuk dalam penerapan moratorium untuk penyaluran tenaga kerja.
"Sepertinya ada kerja sama dengan pelaku di Saudi dan di sana ada yang mengendorse. Informasi itu (lowongan pekerjaan) masuk ke Indonesia dan mempersiapkan orang-orang (korban) ini visanya disiapkan seolah-olah untuk cleaning service kemudian dipekerjakan lain," kata Ari Dono, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Namun hal tersebut belum bisa dipastikan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hingga saat ini informasi mengenai keterlibatan oknum Kedutaan Indonesia di Arab Saudi masih didalami lebih lanjut.
"Ada informasi keterlibatan Kedutaan ini belum valid dan masih didalami. Kita belum bisa melakukan tindakan karena di Kedutaan unsurnya juga terpecah-pecah," ungkap Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.
Selain menduga adanya oknum di Kedutaan Luar Negeri, Kabareskrim Ari Dono juga mencurigai adanya agen-agen travel umroh dengan biaya yang murah. Menurutnya itu patut dicurigai sebagai penyalur tenaga kerja karena pada dasarnya biaya untuk umroh cukup mahal.
"Kalo ada travel yang murah itu patut kita curigai karena umroh itu mahal," ujar Ari.
Bareskrim telah berhasil menetapkan 10 orang tersangka terkait penggunaan modus baru perdagangan manusia dengan menggunakan visa umrah. Para pelaku tersebut dikenakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara.
"Semua ada laporan korban 148 orang dan yang ditetapkan tersangka 10 orang. Mereka masuk melalui jalur tikus pelaku ini akan dikenakan UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun penjara," tutup Ari Dono.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya