Bareskrim tunggu Zulfahmi divonis baru BW disidang
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, Bareskrim terus memonitor sidang perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dengan terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Victor menuturkan, Bareskrim sedang menunggu selesainya sidang perkara Zulfahmi. Menurutnya, saat ini Zulfahmi sudah mengikuti 4 kali sidang.
"Mungkin dua kali sidang lagi baru putusan," ujar Victor di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (28/7).
Victor mengatakan, Bambang Widjojanto akan disidang setelah Zulfahmi divonis.
"Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang)," kata Victor.
Berkas perkara juga sudah dilengkapi oleh Bareskrim. Dia menegaskan tidak ada tindak kriminalisasi di dalamnya.
"Sudah P21," tutup Victor.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Selama pemeriksaan BW selalu membantah tudingan tersebut.
Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaDivonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaZulhas Soal Debat Cawapres Kedua: Gibran Sudah Oke, Tak Ada Persiapan Khusus
"Mas Gibran biasa aja. Persiapan khusus enggak ada," kata Zulhas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton
Zulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.
Baca SelengkapnyaZulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang
Pemilu berlangsung secara terbuka sehingga sangat sulit melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMain di Bidadari Surgamu, Intip Potret Rizky Nazar saat Main Bola
Pemain sinetron Bidadari Surgamu ini belakangan juga kerap mengunggah potretnya saat tengah beraksi menendang si kulit bundar.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya