Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim tangkap pengedar uang palsu di kawasan Taman Mini

Bareskrim tangkap pengedar uang palsu di kawasan Taman Mini Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat bandar atau pengedar uang palsu di wilayah Jakarta. Seorang laki-laki W (32) ditangkap bersama dengan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Setia mengatakan AW ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran uang palsu di wilayah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Mendapat informasi itu, polisi lantas melakukan penyamaran.

"Kami mengadakan janji dengan si pelaku di kawasan Taman Mini, Kamis (19/5) lalu," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi akhirnya bertemu dengan pelaku di depan Hotel Santika Taman Mini. Saat itu juga polisi langsung menciduk pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 200 juta.

Usai menangkap W, polisi juga mengejar pelaku lain yakni M yang kabur setelah mengetahui temannya ditangkap. Sempat terjadi kejar-kejaran saat petugas ingin menangkap M. Namun, karena kalah jumlah, dia akhirnya berhasil ditangkap petugas.

"Kami menemukan 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di bagasi mobilnya. Rencananya uang itu akan segera diedarkan di beberapa wilayah Jakarta," ungkap dia.

Hingga pukul 15.08 WIB, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. Selain uang, petugas juga menyita satu unit mobil Honda CRV dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP