Bareskrim Tangani Laporan 4 Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim masih mendalami laporan dugaan penistaan agama dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Ceramah Muhammad Kece di kanal Youtube sebelumnya menuai sorotan lantaran dinilai menistakan agama setelah menyinggung Nabi Muhammad SAW.
"Proses sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, (23/8).
Agus belum merinci detail dari empat laporan tersebut. Yang pasti, keseluruhannya bernada sama yakni meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace.
Selain itu, eks Kapolda Sumatera Utara ini mengaku, jika pihaknya telah mendeteksi terlebuh dahulu atas kasus yang menimpa Muhammad Kece. Karena, anggotanya telah melakukan patroli siber.
"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan)," ungkapnya.
Lalu, terkait laporan terhadap Muhammad Kece yang ada tiga wilayah lainnya tersebut. Nantinya akan digabung menjadi satu di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Agus belum mau berkomentar terkait kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Kece. Karena, saat ini masih memproses laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya