Bareskrim tak tahu Jokowi sudah perintahkan Novel Baswedan dilepas
Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian mengatakan, dirinya belum mengetahui jika Presiden Joko Widodo meminta polisi untuk melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, penegakkan hukum adalah kewenangan penyidik.
"Saya belum tahu ada permintaan dari pak presiden seperti itu," kata Anton di Bareskrim, Jumat (1/5).
Jika benar Presiden Jokowi meminta seperti itu, lanjut Anton, polisi akan meminta petunjuk kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kami mohon petunjuk dari beliau, karena hukum sebagai panglima tertinggi," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta kepada Kapolri agar proses hukum yang diterapkan kepada Novel transparan dan adil.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, agar tidak ditahan. Saya juga minta agar proses hukum yang transparan dan adil," ujar Jokowi, kepada wartawan, usai melakukan salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5). (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya