Bareskrim sita barang bukti terkait dugaan bocoran UN dari PNRI
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan percetakan PT Percetakan Negara RI (PNRI), yang diduga sumber kebocoran soal Ujian Nasional yang ditemukan dalam halaman web http:bit.ly//1Ckjoky.
Dari penggeledahan tersebut telah ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan barang bukti tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu langkah untuk menentukan tersangka dari kasus ini.
"Dari lokasi kami membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus kebocoran soal UN. Barang bukti itu meliputi hard disk, mesin scan, CPU, flashdisk, termasuk CCTV dan hard disk eksternal. Dari situ kita dalami sumber pelakunya," ujar Agus di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/4).
Selain menyita barang bukti, tim penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dari percetakan. Namun Polri belum menentukan tersangka dari kasus ini.
"Ada beberapa orang yang terlibat. Sampai ini kita belum tetapkan tersangka masih memeriksa barang bukti. Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok," imbuh Agus.
Dari kasus ini, Agus menyebutkan tersangka dikenakan pasal 32 juncto pasal 3 UU no. 11 tahun 1998 tentang transaksi elektronik. Dari pasal tersebut ancaman hukuman terhadap pelaku berkisar antara 8-10 tahun maksimal dan denda 2-5 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal KUHP 322.
"Sementara ini terkait dugaan ini masih ditelusuri. Sampai tadi pagi masih dilakukan penggeledahan," tutup Agus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Menang Telak di TPS Rutan Bareskrim, Dapat 60 Suara dari Total 95 Pemilih
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri menjelaskan proses pemilu di Rutan Bareskrim Polri adalah bentuk menjaga hak memilih bagi para tahanan
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya