Bareskrim sinyalkan bakal ada tersangka baru korupsi UPS
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMK di suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014. Penetapan tersebut berlanjut dengan rencana keduanya yang bakal diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pekan depan.
"Awal minggu depan akan dipanggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/3).
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik juga bakal memanggil pihak lain yang diduga mengetahui adanya proyek pengadaan UPS itu. Bahkan, lanjut dia, tak menutup kemungkinan anggota DPRD DKI Jakarta akan dimintai keterangannya karena diduga mengetahui aliran dana yang mengalir dari proyek itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dua itu akan dipanggil pihak lain yang terkait, untuk diminta penjelasan terkait hubungannya ada antara eksekutif kemudian distributor perusahaan dan legislatif sebagai pengusul program itu masuk sehingga dana dicairkan," ujar Rikwanto.
Dari penyidikan Bareskrim, kata Rikwanto, akan ada tersangka lain dalam korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Namun tersangka baru tersebut masih menunggu penyidikan lebih dalam.
"Dari aliran dana yang mengalir ada kemungkinan tersangka lainnya," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya