Bareskrim sebut korupsi kondensat tak berkaitan dengan Jusuf Kalla
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menilai, penyebutan nama Wapres Jusuf Kalla (JK) oleh mantan Menkeu Sri Muliyani tidak ada kaitannya dengan kerugian negara dalam kasus penjual kondensat oleh PT TPPI.
Menurut dia, JK sudah mengambil kebijakan untuk menangani kasus kondensat antara BP Migas dan PT TPPI, namun hal itu tidak dilakukan oleh PT TPPI.
"Saya pikir tidak ada kaitannya dengan wapres, karena wapres ambil kebijakan tapi tidak dilaksanakan oleh PT TPPI," ujar Victor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Lanjut dia, kebijakan JK waktu itu adalah memberikan PT TPPI kondensat yang harusnya dijual ke Pertamina namun dijual ke PT Vitol.
"Kebijakan saat itu ketika PT TPPI diberikan kondensat maka itu untuk dijadikan ron 88, solar dan kerosin untuk dijual ke Pertamina tapi nyatanya tidak ada penjualan ke Pertamina, malah dijual ke luar ke PT Vitol," pungkas dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku sewaktu menjadi Menteri Keuangan pada 2009, menerbitkan surat tata cara pembayaran yang harus dilaksanakan PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) atas penjualan kondesat dari BP Migas karena pertimbangan beberapa surat rekomendasi dan pertemuan.
Salah satu pertemuan itu adalah rapat penyelamatan terhadap PT TPPI yang kondisi keuangannya tengah 'sakit' dipimpin oleh Wakil Presiden pada 2008, Jusuf Kalla. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya