Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim ringkus penjual Elang Jawa dan Landak di Bogor

Bareskrim ringkus penjual Elang Jawa dan Landak di Bogor elang jawa. ©2015 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengamankan seorang pria yang terbukti menyimpan dan menjual hewan-hewan langka yang seharusnya dilindungi seperti Elang Jawa. Pelaku ditangkap pada Rabu (7/10) kemarin.

"Kemarin sore kami sudah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial AP, yang melakukan penyimpanan, memiliki, memelihara, mengangkut dan menjualbelikan satwa langka yang seharusnya di lindungi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani di Puslabfor Bareskrim Polri, Kamis (8/9).

Yazid mengatakan, AP dibekuk di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini pelaku menyimpan sejumlah hewan langka yakni 3 ekor Elang Brontok Hitam, 2 ekor Elang Brontok Putih, 1 Landak, 1 Lutra, serta hewan yang terbilang paling langka yakni 1 ekor Elang Jawa.

"Untuk Elang Jawa itu, merupakan Elang terbilang sangat langka dengan harga berkisar Rp 10 juta lebih untuk satu ekornya. Dan harusnya elang ini dilindungi bukan disimpan dan diperjualbelikan begini," paparnya.

Yazid menjelaskan, AP sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 2 tahun. "Dirinya mengaku bahwa hewan ini untuk koleksi dan dijual. Saat ini AP sudah kami amankan beserta hewan peliharaan lainnya. AP kami kenakan pasal 21 ayat 2 JO pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi hayati," paparnya.

Menurut Yazid, barang bukti berupa hewan langka itu nantinya akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk nantinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP