Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri tetapkan satu lagi tersangka korupsi UPS

Bareskrim Polri tetapkan satu lagi tersangka korupsi UPS Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014. Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi.

Tersangka yang dimaksud oleh Erwanto adalah Direktur PT Officer Starindo Adhiprima, Harry Lo. Di mana sebelumnya sudah ada empat tersangka lainnya yang telah bersatus tersangka atas kasus tersebut.

"Iya, Harry Lo sudah ditetapkan tersangka pada 5 Februari 2016 lalu," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/2).

Erwanto mengatakan, status tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Harry Lo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan empat tersangka lainnya.

"Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP, bersama-sama dengan AU, ZS, F dan F melakukan korupsi dalam pengadaan UPS di Dikmen Jakbar dan Dikmen Jakpus," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, dan sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).

Sementara untuk Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP