Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri tahan 2 tersangka kasus perdagangan orang ke Turki

Bareskrim Polri tahan 2 tersangka kasus perdagangan orang ke Turki Barang bukti kasus perdagangan orang di Bareksrim. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang berinisial S dan VR. Terungkapnya kasus ini setelah Yasicha N, yang merupakan anggota Polri melapor ke Bareskrim pada 1 Maret 2016.

"Modusnya sama untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam rekam jejak S, hampir 600 korban yang dikirim ke Timur Tengah dan Istanbul. Sementara berdasarkan data dari duta besar kita di Syria sekitar 606 orang pekerja asal Indonesia yang dikembalikan pada tahun 2015," tegas Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana, dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Umar yakin masih banyak korban lainnya. Pada tahun 2012 hingga 2014 sekitar 130 ribu korban berada di Syria. Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban memilih jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya yaitu bunuh diri dan hilang.

"Ada yang dianiaya juga," tambah Umar.

Umar menjelaskan, berdasarkan kronologis dari korban sekaligus saksi pada bulan Januari 2016, mereka direkrut oleh S untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi dengan upah sebesar 300 USD atau Rp 3.500.000 per bulan. Setelah direkrut, korban langsung diserahkan kepada V.

Saksi kemudian ditampung di rumah V sembari menunggu jadwal keberangkatan ke Turki. Sekitar tanggal 15 Januari 2016, korban kemudian diterbangkan ke luar negeri dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Batam-Johor (Malaysia)-Turki.

Setiba di Johor, saksi ditampung oleh Muhammad yang merupakan suami S di apartemen. Setelah tiba waktu keberangkatan, korban diterbangkan ke Turki menggunakan pesawat Turki Airlines.

"Setiba di Turki saksi diterima oleh agen Turki yang bernama Abu Iyad kemudian disalurkan pada majikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan selama bekerja saksi tidak menerima gaji. Karena saksi tidak betah bekerja kemudian saksi berminat untuk kabur dan meminta perlindungan di KBRI Turki untuk diproses kepulangannya di Indonesia," papar Umar.

Adapun korban sekaligus saksi dalam kasus ini yaitu Nita Sunita, Bisnawati, Nuriani, Lisnawati, Enju, Rini Tarsini, Ina, Ana Sigianah dan Acoh Komalasari. Barang bukti yang disita yaitu Foto Copy paspor milik TKI, Boording pesawat, buku tabungan BCA, BNI serta ATM, ponsel merek Samsung dan Oppo milik TSK.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal

Kecelakaan didominasi‘adu banteng’ sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya