Bareskrim Polri Koordinasikan Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang
Merdeka.com - Bareskrim Polri saat ini tengah mengusulkan agar terpidana kasus dugaan korupsi Irjen Napoleon Bonaparte dapat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui, saat ini Napoleon mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan masih berstatus sebagai tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjeratnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk pemindahan jenderal bintang dua tersebut ke Lapas Cipinang.
"Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," katanya kepada wartawan, Jumat (8/10).
Sementara itu, Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, saat ini Napoleon Bonaparte masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri atau masih di sel isolasi.
"Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim). Kita lihat perkembangan saja, sementara masih di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Dia menegaskan, sampai saat ini penjagaan terhadap Napoleon masih berjalan dengan baik yang dilakukan pengawasan oleh para penjaga rutan.
"(Pengawasan selama ditahan) Ya tentunya ini menjadi bagian, tanggung jawab daripada petugas rutan Bareskrim Polri. Setiap tindakan, setiap perilaku dari penghuni rutan Bareskrim Polri, tentunya diawasi oleh anggota yang jaga. Ya sampai saat ini semua berjalan dengan baik," tutup Rusdi.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.
"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya