Bareskrim Periksa 8 Korban Dugaan Penipuan Binomo, Kerugian Capai Rp3,8 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option menggunakan aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Delapan orang yang diperiksa tersebut mengalami kerugian yang berpariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1.100 miliar, EK rugi Rp1.300 miliar, AA rugi Rp3 juta dan RHH rugi Rp300 juta.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," sebut Whisnu.
Diiming-imingi Keuntungan 85 Persen
Ia menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal terjadi pada April 2020. Saat itu, para korban dijanjikan diberi keuntungan mencapai 85 persen.
"Terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Lalu, untuk modus yang dilakukan terlapor atau IK pun beragam. Mulai melakukan promosi melalui akun media sosial seperti Youtube, Instagram dan Telegram.
"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ungkapnya.
"Bukti dalam Yuotube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading, dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," sambungnya.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Korban Depresi hingga Ingin Bunuh Diri
Sebelumnya, para pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang mereka derita.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendorfa menyampaikan, kliennya berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya. Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," tutur Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Finsensius mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut, lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dia memaparkan, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnyahasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya