Bareskrim nilai perpres bahan pokok bikin lemah usut kasus daging
Merdeka.com - Pengusutan kasus penimbunan sapi kini dilemahkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 oleh presiden Joko Widodo tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Bareskrim Polri menilai perpres ini sia-sia dibuat untuk mencegah kecurangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pengusutan kasus penimbunan sapi menjadi lemah lantaran adanya perpres nomor 71 tersebut. Jika dalam pengusutan polisi tidak menemukan jalan keluar, maka, kata Victor, polisi akan mengajukan untuk merevisi perpres.
"Kita mau berikan yang terbaik, sehingga harus ada jalan keluar. Kalau tidak ada jalan lagi kita akan buat undang undang (perpres) itu direvisi. Direvisi mungkin ditambah. Kalau sudah meresahkan harus dikatakan menimbun," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Menurut Victor, yang menjadi permasalahan saat ini adalah maksud dari penimbunan itu masih bersifat interpretasi. Sementara keterangan saksi yang telah diperiksa dari kementerian perdagangan dan kementerian pertanian mengatakan belum ada penimbunan.
"Kalau unsur melawan hukum ada, tapi penimbunan masih interpretatif. Nah, Saksi yang kita periksa adalah dari perdagangan dan pertanian. Dari Mendag itu belum penimbunan. Kemudian juga yang mengirim surat, saksi mengatakan belum ada kekerasan. Memang ini interpretatif. Kita tanya apakah tekanan ke pemerintah tidak kekerasan? Karena motovasinya kuota jelas," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Victor, dalam perpres itu harus ada klausul selanjutnya yang menegaskan bahwa meresahkan itu juga penimbunan. "Ini kan resah, presiden juga bergerak. Tapi ini dibilang belum pidana," kata Victor.
Pengusutan kasus ini berdasarkan adanya kelangkaan barang. Namun, menurut Menteri Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa tidak ada kelangkaan yang terjadi dengan alasan tersedianya barang hingga Desember mendatang.
"Kalau barang ada tapi tidak memotong berarti menimbun," bantah Victor.
Dalam tafsiran perpres, maksud menimbun itu jika selama tiga bulan tidak melakukan pemotongan dengan hitungan pemotongan rutin lima belas (15) ekor perhari. Jika selama tiga bulan tidak melakukan pemotongan berarti sekitar 4.500 ekor sapi yang telah ditimbun. "Itu baru disebut penimbun. Nanti jadi masalah beras ayam nanti ditimbun," pugkas Victor.
Sementara berdasarkan fakta, penyidik menyebutkan pengusaha yang bersangkutan tidak melakukan pemotongan sapi selama empat (4) hari dengan alasan tidak tersedianya barang (sapi). Namun setelah diperiksa, ternyata barangnya ada.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya