Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Kasus Edy Mulyadi dan Adam Deni

Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Kasus Edy Mulyadi dan Adam Deni Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Bareskrim Polri masih melakukan pemberkasan terhadap perkara Edy Mulyadi dan Adam Deni. Keduanya saat telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kami harus sampaikan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih melengkapi berkas penyidikan, baik berkas terhadap saudara EM maupun AD ya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/2).

Selain itu, jenderal bintang satu ini memastikan jika pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan. Baik terhadap Edy maupun Adam.

"Kemudian terkait penangguhan penahanan, sampai saat ini penyidik belum menerima," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah dirinya diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, diantaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.

Polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan upload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa status Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Ahmad.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP