Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim masih dalami laporan soal Haris Azhar

Bareskrim masih dalami laporan soal Haris Azhar Haris Azhar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri tengah merencanakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk diperiksa terkait kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang menyeret Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai terlapor. Selain saksi, pihak Bareskrim juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti menyangkut kasus tersebut.

"Membuat rencana penyelidikan untuk menentukan siapa saja saksi, barang bukti apa yang perlu dikumpulkan dan rencana terkait pemanggilan termasuk pemanggilan saksi dan terlapor," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Jika proses penyelidikan rampung dan menemukan sejumlah bukti kuat adanya tindak pidana, dipastikan Martinus kasus pencemaran nama baik terhadap tiga institusi Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) naik ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, nanti dilakukan penyidikan," jelas dia.

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Haris. Menurut dia, pemanggilan terhadap Haris masih dipersiapkan Bareskrim dengan lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah pihak.

"Belum ada (pemanggilan). Kita belum menentukan kapan dipanggil. Kita mempersiapkan dulu siapa aja yang mau dipanggil untuk saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata dia.

Diketahui, kasus ini muncul dan menjadi sorotan publik setelah Haris mengungkap testimoni milik terpidana mati Fredi Budiman berjudul 'Cerita busuk dari seorang Bandit' ke publik melalui media sosial.

Dalam testimoni itu, Fredi menyebut ada keterlibatan sejumlah pejabat negara termasuk petinggi di Institusi Polri, TNI dan BNN menyangkut pengamanan transaksi narkoba dalam segala besar. Selain itu, Haris juga menceritakan jika pejabat BNN pernah Fredi ke China untuk menunjukan langsung lokasi pabrik narkoba.

Namun, testimoni ini tidak kuat lantaran Haris tidak memiliki bukti yang cukup. Bahkan, sejumlah pihak ragu dengan pernyataan Haris. Dia dituding telah menyebarluaskan informasi yang tidak valid.

Setelah menjadi persoalan panjang, polisi pun mencari titik terang dari pernyataan Haris yang menyebut pengakuan Fredi tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi Fredi di Pengadilan. Polri mengirim tim penyelidik untuk menelusuri isi pledoi Fredi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam pledoi setebal 20 lembar itu, Polri tidak menemukan adanya nama-nama pejabat Polri, TNI dan BNN yang terlibat dalam bisnis haram gembong narkoba tersebut. Bahkan, dipastikan Polri pernyataan Haris di media sosial fiktif dan tidak mendasar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP