Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Selebritis Ivan Gunawan Hari Ini Pukul 10 Pagi

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Selebritis Ivan Gunawan Hari Ini Pukul 10 Pagi Gaya Kece Ivan Gunawan Liburan di Paris, Penampilan Dipuji Usai Turun Nyaris 50 Kg. Instagram @ivan_gunawan ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Selebritis sekaligus perancang busana Ivan Gunawan hari ini dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 Wib. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

"Pemeriksaan dijadwalkan jam 10 pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Informasi yang diterima penyidik, keponakan Adjie Notonegoro itu mengonfirmasi kehadirannya memenuhi panggilan polisi.

Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Seperti dikutip Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP