Bareskrim ikut awasi kasus kokain Richard Muljadi
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto meminta anak buahnya menangani kasus kokain menjerat Richard Muljadi secara profesional. Dia bahkan menugaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Dari tadi malam saya sudah perintahkan ke Dir Narkoba Brigjen Eko. Saya baca berita link-nya saya kirimkan saya perintahkan lakukan supervisi," ujar Arief di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
Campur tangan Mabes Polri dilakukan agar penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi pihak manapun. Apalagi Richard diketahui sebagai cucu salah satu pengusaha di Indonesia.
"Kepada Kapuslabfor segera kirim bantuan teknis. Makanya saya kirimkan beberapa fotonya, diambil (sampel) rambutnya, darahnya, itu bentuk supervisi dan asistensi. Insya Allah semua berjalan sesuai prosedur hukum," ucap Arief.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan memastikan, proses hukum terhadap Richard Muljadi berjalan sesuai prosedur. Mengingat sejumlah pihak meragukan kasus narkoba Richard tak akan berjalan lama.
"Gini ada atau tidak adanya supervisi penyidikan terhadap narkoba udah ada SOP dan aturan. Apalagi ini di supervisi gitu kan, jadi kita akan sidik seperti biasa artinya sesuai SOP dan mekanisme aja. Dalan lidik dasarnya kan UU," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8).
Dia mengataka, pimpinan itu bertugas mengawasi dan memastikan proses lidik berjalan dengan benar. Menurut Suwondo, pihaknya akan tetap berkomunikask dengan Bareskrim Direktorat IV, yang ikut menangani kasus narkotika.
"(Komunikasi) Ada dong, kan kita tidak hanya dalam perkara ini. Kan kita laporan terus ke Dir IV," katanya.
Suwondo mengatakan, apapun langkah dari penyidik dilaporkan oleh ke Bareskrim Polri. "Laporan nanti dilihat langkahnya gimana mereka yang mengarahkan dan menambahkan kan beliau pembila fungsi jadi bagaimana penyidikan kita bisa dipertanggung jawabkan benar dan sesuai dengan prosedur," pungkasnya.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat berada di toilet salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu 22 Agustus 2018 dini hari. Dia diduga usai mengonsumsi narkoba jenis kokain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih dan selembar uang kertas dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih. Diduga serbuk putih tersebut merupakan kokain sisa pakai.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya