Bareskrim gandeng Kompolnas dan Ombudsman gelar perkara kasus Ahok
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan pekan depan. Gelar perkara penyelidikan akan dilakukan secara terbuka terbatas.
"(Gelar perkara penyelidikan) yang biasanya kita lakukan secara internal saja. Akan tetapi dalam hal ini karena memang situasinya dan keinginan dari pihak pihak ada suatu keterbukaan dan transparansi maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kita laksanakan secara terbuka terbatas," ujar Ari di kantor Bareskrim gedung Mina Bahari II, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat (11/11).
Gelar perkara penyelidikan terbuka terbatas kasus Ahok akan dihadiri oleh pihak pengawas internal dan eksternal Polri. Beberapa pihak terlibat juga akan diundang sesuai kapasitas ruangan yang digunakan.
"Pihak internal yang diundang pihak inspektorat, kemudian divisi hukum, provam. Pihak eksternal Ombudsman, kemudian Kompolnas. Itu yang kita hadirkan yang saya maksud terbuka terbatas," ujar Ari.
Tujuan dilakukannya gelar perkara penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Setelah selesai gelar perkara penyelidikan, secepatnya akan disampaikan kepada masyarakat hari berikutnya.
Sampai saat ini sudah 34 saksi ahli yang diperiksa. Enam dari saksi tempat kejadian perkara, saksi yang mengambil video, 2 saksi terlapor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya