Bareskrim endus prostitusi anak buat gay juga terjadi di luar Jabar
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk gay sebagai tersangka. AR, U dan E ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasus praktik perdagangan anak di bawah umur untuk kaum gay diduga tidak hanya dilakukan di wilayah Jawa Barat. Polisi mengendus praktik perdagangan anak di bawah umur juga dilakukan di daerah lain.
"Dimungkinkan juga, korbannya juga bisa di luar Jawa Barat. Ini masih dilakukan penyelidikan, dan pengembangan ke daerah lainnya," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli, Jumat (2/9).
Menurut dia, dalam kasus phedofilia ini, langkah yang dilakukan sekarang ini melakukan pendekatan pada korban dan keluarga. Sebab jangan sampai setelah menjadi korban akan membuat trauma dan lebih banyak menyendiri.
"Yang lebih penting sekarang ini adalah melakukan konseling, pendampingan pada keluarga juga korban, agar tidak mengalami trauma," tandas dia.
Perlu diketahui, Bareskrim Mabes Polri Selasa (30/8) membongkar praktik prostitusi gay online. Penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat yang mana korbannya rata-rata anak di bawah umur.
Dari penggerebekan tersebut, mengamankan tujuh orang, enam diantaranya masih berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan, menangkap dua tersangka yakni U dan E.
Dari sini, tersangka U mempunyai peran yang sama seperti AR. Kalau U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya