Bareskrim dalami motif penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT TPPI
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami motif penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pasific Perromechal Indotama (TPPI). Hingga saat ini penyidik belum mengetahui kenapa terjadi pelanggaran.
"Untuk ukuran kepala BP Migas ini adalah independen. Tidak boleh intervensi. Hasil penyelidikan kemarin tidak ada intervensi. Itu yang perlu kita cari, kenapa mereka melanggar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Victor Simanjutak, di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (18/6).
Victor membenarkan adanya beberapa hal yang pada dasarnya aturan dalam internal SKK Migas bisa dibuat sendiri. Mengenai pemeriksaan terhadap tersangka Honggo Wendratno (HW), menurut Victor, pihak Polri sedang menunggu laporan dari rumah sakit di Singapura.
"Kita menunggu laporan dari singapura (HW). Kita akan berangkat jika semua sudah clear," ujarnya lagi.
Bagi Victor, dalam penyelidikan kasus ini sekiranya dilakukan pengawasan yang ketat. Sebab, ini bisa menjadi pembelajaran penting kepada tersangka.
"Seharusnya migas mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap negara," tutup Victor.
Kasus tindak pidana dalam penjualan kondensat pada tahun 2009-2010 yang dilakukan oleh DH, RP, dan HW telah merugikan keuangan negara sekitar 2 triliun. Kini DH dan RP sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri, sementara HW akan diperiksa di Singapura sebab dia sedang menjalani perawatan jantung di sana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya