Bareskrim belum pastikan kasus UPS hasil inisiatif DPRD DKI
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menelaah laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, salah satunya mengenai proyek pengadaan alat Uniterruptible Power Suply (UPS) tahun 2014. Dalam draf hasil keuangan membenarkan bahwa proyek tersebut dianggarkan masing-masing Suku Dinas yang didasarkan pada hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Sayangnya, Bareskrim Mabes Polri enggan memberikan pernyataan berkaitan dengan kebenaran dari temuan BPK ini. Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan informasi mengenai masalah ini bisa diketahui langsung melalui persidangan salah satu tersangka korupsi UPS, Alex Usman.
"Mungkin karena ini berkaitan dengan secara materil, wartawan bisa mendengarkan secara langsung dari persidangan Alex Usman yang berkaitan dengan masalah ini. Pastinya akan sangat terbuka bagaimana mekanisme pemunculan UPS di dalam anggaran provinsi Jakarta," kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8).
Selain itu, pihak DPRD belum memberikan keterangan perihal keterkaitannya dengan masalah ini. Sebab, kepolisian juga belum bisa mengaitkan masalah ini ke DPRD DKI Jakarta, sebelum ada hasil gelar dari tim penyidik.
"Pihak dari unsur sana (DPRD) saat ini belum ada informasi dari keterangan penyidik untuk mengaitkan kesana mungkin nanti hasil gelar yang kita dapatkan apakah memang ada kaitan dengan DPRD atau tidak," imbuh Adi.
Sebelumnya, BPK membenarkan proyek pengadaan UPS di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Sudin Dikmen Jakpus dan Jakbar telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPAD dan masing-masing sudin. Tapi, tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran kedua instansi.
"Penambahan kegiatan pengadaan UPS tersebut pada anggaran BPAD dan anggaran masing-masing sudin didasarkan pada hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI Jakarta yang hanya ditandatangani Pimpinan Komisi E," tulis BPK di halaman 241 draf tersebut.
"Kegiatan dalam hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI Jakarta tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan rancangan APBD (RAPBD) antara DPRD selaku pihak legislatif dan gubernur selaku pihak eksekutif (yang diwakili oleh tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah)."
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya