Bareskrim bantah bikin gaduh usut korupsi, klaim selamatkan RP 30 T
Merdeka.com - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak membantah jika Polri telah membuat gaduh dan mengganggu stabilitas ekonomi selama mengusut kasus-kasus korupsi.
Menurutnya, Polri justru mengembalikan uang negara dari tindak pidana korupsi, salah satunya kasus pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas.
"Yang jelas kita telah menyumbangkan ke negara Rp 30 triliun melalui TPPI selama ini tidak bisa diambil alih oleh negara, ini karena polisi," tegasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9).
Pernyataan Victor ini menanggapi ucapan Menko Polhukam Luhut Panjaitan yang menyebut penegak hukum tidak boleh membuat gaduh saat menjalankan tugas. Apalagi, kata Luhut, Presiden Joko Widodo memerintahkan, jangan sampai kegaduhan dalam penegakan hukum dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
"Bukan berarti tidak boleh memberantas korupsi, tangkap silakan, tapi enggak perlu gaduh," kata Luhut saat melakukan silahturahmi dengan pemimpin redaksi media di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/9) malam.
Sepanjang hari ini beredar kabar pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai kabareskrim. Kabarnya, Waseso akan digeser menjadi Kepala BNPT. Sedangkan penggantinya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian atau Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya