Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barang Bukti Kasus Abu Tours akan Dilelang, Ada Sepatu hingga Pesantren

Barang Bukti Kasus Abu Tours akan Dilelang, Ada Sepatu hingga Pesantren Penyerahan barang bukti perkara PT Abu Tours dari jaksa ke kurator. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dari terpidana Chaeruddin alias Heru, komisaris travel haji dan umrah PT Abu Tours ke kurator.

Penyerahan barang bukti ini oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indragunawan berlangsung di aula Penerangan dan Hukum kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (7/2). Dihadiri beberapa kurator yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar, Kajari Makassar Nurni Farahyanti dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti yang diserahkan berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Mulai dari sepatu dan koper bermerek, dompet sertifikat tanah, bangunan mulai dari restoran hingga pesantren. Lalu ada motor dan mobil yang selama ini dititipkan di Rubasan atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Aset-aset PT Abu Tours yang merugikan puluhan ribu jemaah itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia selain di Kota Makassar seperti Jakarta, Palembang, Medan, Kendari dan Palu. Jumlah barang bukti aset PT Abu Tours yang memiliki nilai ekonomis dan telah diserahkan dari JPU ke kurator ini totalnya sebanyak 298 item.

"Hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap satu putusan pengadilan yang telah inkracht dari perkara PT Abu Tours. Eksekusi itu dua hal yakni eksekusi badan dan eksekusi barang bukti, pagi ini kita eksekusi barang bukti. Diserahkan ke kurator yang akan melakukan transaksi penilaian aset, pelelangan dan membagikan ke pihak yang berhak yakni jemaah dan agen," jelas Yudi Indragunawan.

Soal berapa nilai seluruh aset yang diserahkan itu dan setiap jamaah akan mendapatkan pengembalian uang senilai berapa, Aspidum Kejati Sulsel ini tidak bisa merinci lantaran hal tersebut kewenangan kurator.

Salah seorang kurator, Susy Tan mengatakan, aset-aset ini selanjutnya akan dilelang, apakah sekaligus atau secara bertahap.

Jenis aset yang paling pertama akan dilelang adalah mobil. Hal ini lantaran benda bergerak tersebut paling cepat proses lelangnya.

"Akan kita lihat satu per satu barang tak bergerak ini, jika berkasnya lengkap, cepat dilelang. Jika telah terkumpul hasil lelangnya misalnya Rp10 miliar, kita sampaikan ke hakim, apakah sudah bisa dibagi ke pihak yang berhak atau bagaimana," kata Susy.

Yang berhak menerima penggantian ganti rugi ini adalah mereka yang terdaftar. Ada kurang lebih 2.045 pihak yang akan menerima, baik atas nama jemaah maupun agen. Tiap satu agen itu rata-rata meregistrasi 200 hingga 400 nama jemaah.

Adapun soal berapa nilai ganti rugi yang akan diterima tiap jemaah atau agen, Susy belum memastikan karena tergantung nilai hasil penjualan aset.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran

Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Tiket Mudik Kereta Api Rute Surabaya, Jalur Ini Bisa Jadi Solusinya

Kehabisan Tiket Mudik Kereta Api Rute Surabaya, Jalur Ini Bisa Jadi Solusinya

Salah satu rute yang paling banyak diburu calon pemudik yaitu KA Airlangga rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi

Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi

Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya