Banyak terdakwa korupsi divonis bebas, ICW sambangi MA
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan banyaknya vonis bebas yang diberikan bagi para koruptor. Selain itu, ICW juga melihat dalam perkembangannya, sejumlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di daerah menjadi kontroversial karena sejumlah vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Hasil pantauan ICW mencatat hingga per 1 Agustus 2012, sedikitnya ada 71 terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis bebas atau lepas di Pengadilan Tipikor," kata anggota Pengurus Harian Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, di gedung MA, Rabu (1/8).
Emerson mengatakan, meskipun secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah lebih banyak daripada yang divonis bebas, namun dirinya menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang harus dicermati dari sejumlah vonis bersalah tersebut.
"Di mana penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera. Pada umumnya koruptor hanya divonis berkisar satu hingga dua tahun penjara, dan hingga saat ini bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas sepuluh tahun oleh Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Emerson menjelaskan, adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, namun tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa. "Adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara namun terdakwa hanya dikenakan tahanan kota," tegasnya.
Namun Emerson mengutarakan, dalam hal sebuah kasus korupsi dijatuhi vonis bebas, pihaknya memang tidak bisa langsung menyalahkan hakim dan pengadilan. Akan tetapi, pihaknya meminta agar ada kajian secara independen terhadap putusan, rekaman persidangan dan berkas-berkas terkait lainnya.
"Hal ini diharapkan akan memberikan informasi yang lebih tajam dalam sebuah vonis kontroversial. Selain itu, eksaminasi publik juga dilakukan terhadap kasus korupsi yang divonis bersalah di pengadilan tipikor dan vonis bebas yang dijatuhkan hakim pengadilan umum di daerah yang saat itu pengadilan tipikor belum dibentuk," terangnya.
Selain itu, temuan kejanggalan dari vonis bebas dari sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama yang dilakukan eksaminasi publik pada kenyataannya juga sejalan dengan pertimbangan putusan akhir ditingkat kasasi MA.
"Di mana hakim agung membatalkan sejumlah vonis bebas kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, dimana tiga kasus tersebut kasus korupsi dengan terdakwa Agusrin Najamuddin yakni Gubernur Bengkulu, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan Bupati Lampung Timur yaitu Satono.
"Sampai saat ini, masih dalam proses Kasasi di MA sejumlah kasus yang dijatuhi vonis bebas di pengadilan tingkat pertama yaitu kasus dengan terdakwa Salehuddin yaitu ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara. Lalu Bupati Jembrana I Gede Winasa dan Direktur PDAM Kota Padang, Azhar Latief," tambahnya.
Karenanya, Emerson menjelaskan, berdasarkan hasil eksaminasi yang dilakukan, ketiga kasus korupsi tersebut juga dinilai tidak patut untuk dibebaskan. Menurutnya, terdapat kekeliruan hakim dan kekurangan jaksa penuntut umum yang menyebabkan adanya vonis bebas yang kontroversial,
"Untuk itu, kami meminta agar aka koalisi meminta kepada MA dan jajaran pengadilan untuk tidak kompromi terhadap koruptor dengan menjatuhkan pidana penjara maksimal dan perintah penahanan dan melarang hukuman dengan masa percobaan ataupun penjatuhan vonis tanpa perintah penahanan terhadap pelaku," lanjutnya.
"Serta melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial dan sekaligus menghukun koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang dapat memberikan efek jera dan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja hakim di pengadilan tipikor. Dalam hal ini pihak MA dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Yudisial dan KPK serta kalangan masyarakat sipil maupun perguruan tinggi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca Selengkapnya