Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak pensiunan pimpinan KPK jadi komisaris BUMN

Banyak pensiunan pimpinan KPK jadi komisaris BUMN gedung BUMN. merdeka.com/wordpress.com

Merdeka.com - Setelah tidak menjabat lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa mantan Pimpinan Lembaga Ad Hoc kini tercatat sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN yang menjadi pembicara dalam Diskusi Media "peran dan komitmen BUMN/BUMD dalam mengurangi praktik bisnis koruptif". Dahlan mengatakan ada alasan khusus mengapa bekas pimpinan KPK dipercayakan memegang jabatan komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN.

"Ini inisiatifnya masing-masing dari BUMN, mau aman, mau bersih," kata Dahlan di gedung KPK, Senin (4/6).

Menurut Dahlan, korupsi yang sudah mengakar ini banyak ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN. Keberadaan mantan pimpinan atau pejabat KPK diharapkan bisa memudahkan pemberantasan budaya korupsi di perusahaan milik pemerintah.

"Permainan itu (korupsi) mengakar, Dirut BUMN belum bisa (atasi). Jadi kalau ada komisaris yang mantan KPK, asumsinya mereka menyangka kalau pernah di KPK minimal integritasnya baik, bisa ikut membersihkan," ujar Dahlan.

Dahlan pun menilai hal tersebut dilakukannya agar supaya lebih mudah dalam memberantas korupsi. Keberadaan mantan pimpinan KPK dinilai dapat menjadi rekan yang bisa membersihkan praktik korupsi di BUMN.

"Niatnya mencari teman untuk membersihkan di dalamnya, saya rasa tidak jelek," ujarnya.

Ada beberapa mantan petinggi KPK yang menduduki jabatan strategis di BUMN. Di antaranya Ketua KPK Jilid I, Taufiqurrahman Ruki menjadi Komisaris Utama PT Krakatau Steel. Wakil Ketua KPK Jilid I, Erry Riyana Hardjapamekas menjadi Komisaris Utama PT Bank BNI 46. Wakil Ketua KPK Jilid I, Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Komisaris PT Pos Indonesia. Sedangkan mantan Deputi Pencegahan KPK, Eko Tjiptadi menjadi Direktur PT PGN.

Hal ini sempat menjadi pro dan kontra. Berbagai pihak menilai, keberadaan mereka dianggap bisa memicu konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN itu sendiri. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP