Banyak pejabat negara belum lapor LHKPN, Menteri Yuddy datangi KPK
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yuddy tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB dengan mengenakan kemeja Putih lengan panjang. Kedatangan Yuddy guna meminta klarifikasi dari KPK soal pejabat negara yang belum melaporkan LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
"Saya selaku pembantu presiden yang membidangi aparatur negara dan reformasi birokrasi ingin meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat-pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy di lantai dasar gedung KPK, Jumat (18/3).
Selain itu, Yuddy juga ingin melakukan koordinasi dengan KPK. Sayangnya dia tidak menjelaskan secara rinci bentuk koordinasi seperti apa yang ingin dilakukan antara Kementerian PAN-RB dengan KPK. Yang jelas, dia menuturkan ingin membantu kinerja KPK terkait LHKPN.
"Kita ingin membantu KPK, sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih banyak beberapa pejabat negara belum melaporkan harta kekayaan mereka. KPK juga menyebut 37,25 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Melihat porsentasi tersebut KPK berharap pejabat khususnya DPR segera lapor harta kekayaan.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo KPK sudah dua kali mengirim surat ke beberapa anggota DPR yang belum melapor harta kekayaannya. Sayangnya, imbuh Agus, hingga saat ini belum ada respon positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang belum lapor. Jelasnya, hanya pimpinan atau ketua instansi yang terkait dalam memberikan sanksi terhadap anak buahnya.
Namun Agus juga berkeinginan agar hal ini bisa bekerjasama dengan PPATK atau lembaga pengawas lainnya dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya