Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak bantu KPK, kuasa hukum minta Nazaruddin dihukum ringan

Banyak bantu KPK, kuasa hukum minta Nazaruddin dihukum ringan M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Andriko Saputra selaku kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menganggap Nazaruddin banyak membantu KPK mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia.

"Pada prinsipnya, terdakwa menerima tuntutan jaksa, tapi ada beberapa hal. Terdakwa Nazaruddin merupakan justice collaborator dan sering membantu KPK mengungkap kasus besar di Indonesia," ujar Andriko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).

Andriko mengatakan, tuntutan tujuh tahun kepada Nazaruddin sangat berat, karena kliennya tersebut sebelumnya juga telah dijatuhi pidana penjara 7 tahun dalam kasus lain.

Dirinya menilai, dengan semua sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan yang kerap dilakukan kliennya tersebut selama persidangan, maka sepatutnya vonis hukuman bisa dikurangi dari tuntutan JPU KPK.

"Tidak ada yang ditutupi terdakwa selama persidangan. Mengakui, menyampaikan pemohonan maaf kepada negara dan rakyat atas perbuatan yang dilakukan. Istri terdakwa juga ikut dipenjara enam tahun," ujar Andriko.

"Terdakwa memohon bisa divonis setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa," pungkasnya.

Diketahui, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sebesar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk Negara. Diperkirakan, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.

Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan. Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena diduga bersumber dari dana hasil korupsi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP