Banyak bantu KPK, kuasa hukum minta Nazaruddin dihukum ringan
Merdeka.com - Andriko Saputra selaku kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, meminta hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menganggap Nazaruddin banyak membantu KPK mengungkap kasus korupsi besar di Indonesia.
"Pada prinsipnya, terdakwa menerima tuntutan jaksa, tapi ada beberapa hal. Terdakwa Nazaruddin merupakan justice collaborator dan sering membantu KPK mengungkap kasus besar di Indonesia," ujar Andriko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Andriko mengatakan, tuntutan tujuh tahun kepada Nazaruddin sangat berat, karena kliennya tersebut sebelumnya juga telah dijatuhi pidana penjara 7 tahun dalam kasus lain.
Dirinya menilai, dengan semua sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan yang kerap dilakukan kliennya tersebut selama persidangan, maka sepatutnya vonis hukuman bisa dikurangi dari tuntutan JPU KPK.
"Tidak ada yang ditutupi terdakwa selama persidangan. Mengakui, menyampaikan pemohonan maaf kepada negara dan rakyat atas perbuatan yang dilakukan. Istri terdakwa juga ikut dipenjara enam tahun," ujar Andriko.
"Terdakwa memohon bisa divonis setengah atau dua pertiga dari tuntutan jaksa," pungkasnya.
Diketahui, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sebesar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk Negara. Diperkirakan, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.
Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan. Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena diduga bersumber dari dana hasil korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca SelengkapnyaBegitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya