Bantah terima dana e-KTP, Setnov minta KPK periksa rekeningnya
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali menegaskan tidak pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP. Setnov, sapaan akrabnya ini, juga menepis dugaan partai Golkar ikut kecipratan dana 'pemulus' proyek e-KTP sebesar Rp 150 miliar. Bahkan, Setnov meminta KPK dan penegak hukum memeriksa rekeningnya dan bendahara-bendahara partai Golkar untuk membuktikan dugaan aliran dana itu.
"Tadi ada pertanyaan dana yang masuk Golkar Rp 150 miliar ya, sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang diterima oleh Partai Golkar itu. Bisa dicek di rekening bisa dicek ke seluruh bendahara yang ada. Tidak ada satu sen pun kepada Partai Golkar maupun kepada pribadi," kata Setnov di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menegaskan tidak pernah mempengaruhi fraksi-fraksi partai untuk menyetujui anggaran proyek e-KTP saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Enggak pernah kita ikut karena fraksi itu hanya menerima laporan pleno satu bulan sekali dan tidak secara detail. Tetapi semuanya secara moral kepada masalah-masalah yang lain," klaim Setnov.
Setnov juga prihatin nama kader Golkar lainnya yang juga terseret dalam kasus itu. Dia meminta mereka memberikan keterangan sejelas-jelasnya di pengadilan.
"Ya saya cukup prihatin namun semuanya nanti masing-masing tentu bisa mengklarifikasi dan juga bisa memberikan keterangan-keterangan pada saat menjadi saksi-saksi saya serahkan nanti untuk bisa menyampaikan sejelas-jelasnya," tegasnya.
Sebelumnya, Dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, nama Ketua DPR Setya Novanto disebut ikut kecipratan duit proyek e-KTP saat menjabat Ketua Fraksi Golkar. Novanto dianggap dapat mewakili Golkar untuk mendorong Komisi II menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah silakan tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Irene juga meyakinkan bahwa Setnov termasuk salah satu dari lima orang penggerak adanya korupsi KTP elektronik. "Iya lima orang itu dulu," katanya.
Lima orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Diah Anggraini(Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri), dan Setya Novanto yang menjabat ketua fraksi Golkar saat kasus korupsi terjadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya