Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah salah geledah, Jaksa Agung tantang praperadilan

Bantah salah geledah, Jaksa Agung tantang praperadilan Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah melakukan kesalahan prosedur dalam penggeledahan di kantor PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu. Kejagung menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dia pun menantang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan praperadilan jika memang pihaknya telah melakukan seperti apa yang telah dituduhkan.

"Enggak ada. Semua benar. Benarlah. Kalau mereka merasa enggak benar, silakan gugat di praperadilan," kata Prasetyo usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).

Dia juga membantah DPR melakukan intervensi terhadap pihaknya dalam kasus ini. Menurutnya, semua pihak bisa memberikan informasi atau membuat pengaduan ke parlemen.

"DPR itu kan wakil rakyat, mungkin ada pihak yang memberikan informasi. Bisa saja memberikan masukan," jelasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan kasus ini secara mendetail akan dibahas dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi III DPR dalam waktu dekat.

"Itu nanti dibahas di dalam rapat kerja dengan Komisi III," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VS), Yangky Halim menegaskan bahwa penggeledahan di kantornya salah alamat. Dia menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya berbeda dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang berkaitan dengan kasus BPPN itu, bukan perusahaannya.

"Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukkan atau memberikan identitas," ujar Yangky dalam surat pengaduannya kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).

"Beberapa identitas yang tidak ditunjukkan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata dia.

Tidak hanya itu, proses administrasi perihal penggeledahan ini juga rupanya tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya saja alamat penggeledahan yang tercantum dalam surat permohonan penggeledahan ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan surat penggeledahan versi Kejaksaan Agung.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh merdeka.com, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntukkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jenderal Sudirman, Senayan.

Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities Lt 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP