Bantah pernah dibui di Bengkulu, Novel punya bukti surat palsu Polri
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polri selaku termohon kembali digelar. Di awal persidangan, Novel mengungkapkan jika setelah dia membaca bukti yang diajukan oleh termohon, dia menemukan ada surat palsu terkait penahanannya selama tujuh hari.
"Karena bukti di persidangan kalau menggunakan bukti palsu, itu sangat hal yang parah, hal yang sangat buruk," kata Novel disela skorsing persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Novel juga menjelaskan, dia akan meminta uji bukti yang diduga palsu tersebut. "Itu yang saya mau minta diuji, karena yang bertanggung jawab adalah pemberi bukti itu. Itu harus dibuktikan," ujarnya.
Penyidik senior KPK ini kemudian mengatakan jika akan menunjukkan sendiri salah satu bukti palsu yang disampaikan pihak Polri selaku termohon. "Saya akan tunjukkan bahwa bukti yang disampaikan termohon itu palsu," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Novel bukti palsu yang dia temukan itu terkait dengan penahanannya selama tujuh hari. "Bukti itu adalah menunjukkan seolah-olah saya pernah ditahan selama tujuh hari. Itu ketika tahun 2004. Saya punya bukti yang jelas nanti saya jelaskan," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya